Cara Transfer Infaq

Sumber pendanaan untuk perluasan Masjid Miftahul Jannah diantaranya dari KOMITMEN INAFQ REGULER (KIR), INFAQ NON REGULER serta SUMBANGAN yang tidak mengikat. Pembayaran KOMITMEN INFAQ REGULER akan dimulai awal Juni 2020. Mengingat masih berlangsung Pandemi Corona Virus maka Pembayaran dilakukan dengan prosedur :

A. JAMAAH KOMITMEN INFAQ REGULER (KIR)

  1. Transfer sesuai jumlah komitmen ke Rekening Perluasan Miftahul Jannah, melalui :
    Rekening BRI Syariah  Acc. 1037973781 a/n Cahya Rini.
  2. Setealah melakukan transfer infaq,  jama'ah melakukan konfirmasi transfer ke Form Konfirmasi Transfer Infaq dengan Login dan Password yang telah diberikan.
  3. Dalam Konfirmasi Infaq maka jama'ah akan bisa melihat laporan pemasukan dana Infaq setiap bulan.  Dalam laporan Konfirmasi Infaq hanya akan disajikan nomor ID bukan nama orang.
  4. Jama'ah yang belum membayar Infaq KIR, akan diingatkan oleh system.

B. INFAQ NON REGULER DAN SUMBANGAN

  1. Transfer infaq ke Rekening Perluasan Miftahul Jannah, melalui :
    Rekening BRI Syariah  Acc. 1037973781 a/n Cahya Rini.
  2. Setealah melakukan transfer infaq,  jama'ah melakukan konfirmasi transfer ke Form Konfirmasi Transfer Infaq dengan Login : Mifjan dan Password : Mifjan@313.
  3. Jama'aah yang telah memberikan Infaq dan Sumbangan dapat melihat Laporan di modul Konfirmasi Infaq.
  4.  Jama'ah yang berkeinginan membayar Infaq Reguler dapat menuliskan di Form Konfirmasi Infaq dan akan dihubungi Panitia.